Info Sekolah
Sabtu, 04 Okt 2025
  • SMP Negeri 1 Pringapus - Bangga Membanggakan
  • SMP Negeri 1 Pringapus - Bangga Membanggakan

Sosialisasi dan Pengisian SKP Online SMP Negeri 1 Pringapus Tahun 2024

Terbit : Minggu, 14 Januari 2024 - Kategori : AGENDA / GURU

Sosialisasi dan Pengisian SKP Online SMP Negeri 1 Pringapus Tahun 2024

Smp1pringapus.sch.id. Mulai tahun 2024, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

Hal ini akan membuat pengelolaan kinerja menjadi lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. Kebijakan tersebut juga memungkinkan pengurangan beban administrasi dan peningkatan relevansi dengan delapan indikator Rapor Pendidikan.

Proses Pengelolaan Kinerja terdiri atas tiga tahap, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Guru dapat fokus pada satu indikator rekomendasi, sedangkan kepala sekolah melakukan observasi kelas dan penilaian berdasarkan rubrik di PMM.

Pada tahap penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, memastikan apresiasi yang sesuai dengan kinerja guru.

Rangkaian Pengelolaan Kinerja dibuat dua kali dalam setahun (tiap semester), sehingga pengian SKP secara online di PMM dilakukan dalam dua periode, yaitu Januari-Juni, dan Juli-Desember. Salah satu kegiatan perencanaan dalam proses pengelolaan kinerja adalah pengisian SKP Online (Perencanaan Kinerja) melalui PMM.

Langkah-langkah Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru melalui PMM

Berikut adalah langkah-langkah penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru melalui PMM.

1. Masuk/login ke PMM dengan menggunakan Akun belajar.id

2. Klik icon Pengelolaan Kinerja pada menu Beranda di Platform Merdeka Mengajar melalui desktop atau perangkat laptop.

Bagi yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada ponsel Android, akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop guna mendapatkan tampilan sistem yang lebih optimal. Klik ‘Tetap di sini’ jika masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.

3. Klik ‘Mulai’ pada  pojok kanan atas di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai penyusunan ‘Perencanaan Kinerja’

4. Guru akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai penyusunan rencana kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, dapat klik ‘Data sudah sesuai‘, tetapi jika data diri tidak sesuai, bisa klik ‘Edit’.

5. Selanjutnya, Guru dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja dimulai dari Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran sampai dengan Rangkuman.

a. Pada tab ‘Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, Guru diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja. Guru dianjurkan untuk memilih sub Indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan. Di dalam penentuan indikator agar semua sama, maka guru dapat melakukan dialog kinerja dengan Kepala Sekolah.

b. Setelah memilih salah satu indikator yang ingin difokuskan untuk ditingkatkan, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Pengembangan Kompetensi ditentukan dalam rentang poin minimum antara 31 poin sampai dengan 128 poin dalam satu semester. Poin tersebut merupakan hasil perolehan Guru dengan memilih Rencana Hasil Kerja.

7. Klik Tugas Tambahan apabila Guru memiliki tugas tambahan. Terdapat 21 tugas tambahan yang dapat dipilih.

8. Klik Perilaku Kinerja. Pada tahap ini Guru diminta untuk memilih salah satu jawaban pada aspek Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

9. Pada tahap akhir, klik Rangkuman. Pada tahap ini Guru dapat mereview kembali ajuan Rencana Kerja yang telah dibuat sebelum diajukan ke atasan.

10. Setelah merasa yakin, selanjutnya klik ‘Lanjut Ajukan‘ pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik ‘Ajukan‘. Tetapi, klik ‘Cek Ulang‘ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam penyusunan Perencanaan Kinerja,.

11. Guru telah berhasil mengajukan penyusunan rencana kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Guru dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau penyesuaian sebelum dilakukannya tahap pelaksanaan.

Sosialisasi dan Pengisian SKP Online SMP Negeri 1 Pringapus Tahun 2024

Sosialisasi dan Pengisian SKP Online SMP Negeri 1 Pringapus Tahun 2024

Kegiatan sosialisasi dan pengisian SKP Online SMP Negeri 1 Pringapus Tahun 2024 telah dilaksanakan pada Sabtu, 13 Januari 2024 bertempat di Ruang Pertemuan SMP Negeri 1 Pringapus.

Kegiatan dipandu oleh Tim Komunitas Belajar (Kombel) SMP Negeri 1 Pringapus. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ibu Sri Nurwati, S.Pd. selaku Pengawas Disdikbudpora Kabupaten Semarang, yang ikut serta dalam melakukan pembimbingan pengisian SKP secara online melalui PMM.

Di dalam sambutannya, Ibu Sri Nurwati, S.Pd. menyampaikan bahwa pengisian perencanaan kinerja Guru paling lambat 31 Januari 2024. Akan tetapi, diharapkan pengisian perencanaan kinerja untuk Guru ini selesai sebelum tanggal 20 Januari 2024, karena rentang waktu dari tanggal 20 sampai dengan 31 digunakan untuk Kepala Sekolah meninjau dan melakukan persetujuan perencanaan kinerja yang diajukan masing-masing Guru.

Lebih lanjut, Ibu Sri Nurwati, S.Pd. memberitahukan bahwa bulan Februari sampai dengan Juni 2024 adalah tahap pelaksanaan. Bulan Maret 2024 merupakan waktu untuk Kepala Sekolah melakukan observasi.

Kepala Sekolah dapat meminta bantuan tim jika Guru yang diobservasi. Bulan April sampai dengan Mei 2024 digunakan untuk tindak lanjut, sedangkan Juni 2024 untuk Refleksi dan Penilaian Kinerja oleh Kepala Sekolah.

Baca : Refleksi dan Evaluasi Program Pembelajaran Tahun 2023 SMP Negeri 1 Pringapus

Tim Kombel SMP Negeri 1 Pringapus juga memaparkan rencana pengembangan kompetensi secara kolektif selama periode Januari-Juni 2024.

Rencana Pengembangan Kompetensi ini untuk dijadikan dasar dalam pengisian Rencana Hasil Kerja sebagai upaya mencapai poin minimal 32. Bapak/Ibu Guru tetap diberi keleluasaan untuk menambah sendiri jumlah poin Pengembangan Kompetensi sesuai Rencana Hasil Kerja yang diinginkan.

Selain pengisian Perencanaan Kinerja, dilaksanakan juga pengisian Refleksi Kompetensi melalui PMM, khusus untuk guru PNS.  Seperti halnya pengisian perencanaan kinerja, pengisian Refleksi Kompetensi dilakukan paling lambat 31 Januari 2024.

Refleksi Kompetensi adalah bentuk pengenalan diri berupa asesmen yang bertujuan untuk merefleksikan dan mengukur kompetensi pendidik sebagai dasar perencanaan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Dengan mengikuti Refleksi Kompetensi di platform Merdeka Mengajar, Guru akan mendapatkan Rekomendasi Belajar yang telah disusun berdasarkan level kompetensi yang dimiliki agar kompetensi pendidik sesuai dengan model kompetensi Kemendikbudristek.

Guru dapat mengerjakan asesmen mulai dari kompetensi yang sesuai dengan minat terlebih dahulu. Terdapat beberapa soal berbentuk pilihan ganda yang harus dikerjakan Guru terkait 4 (empat) kompetensi guru, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional.

Kegiatan sosialisasi dan pengisian SKP Online melalui PMM SMP Negeri 1 Pringapus Tahun 2024 diakhiri dengan selesainya pengisian perencanaan kinerja Guru dan Refleksi Kompetensi melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Materi sosialisasi dan pengisian SKP Online melalui PMM SMP Negeri 1 Pringapus Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Foto-foto Kegiatan 

Video Kegiatan

Demikian agenda sosialisasi dan pengisian SKP Online SMP Negeri 1 Pringapus Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar