Laporan Orientasi PPPK Tahun 2023 pada SMPN 1 Pringapus Kab. Semarang.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan melakukan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti sistem penggajian, tunjangan, dan jenjang karir.
Untuk mempersiapkan PPPK agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan baik, pemerintah mewajibkan instansi pemerintah untuk menyelenggarakan orientasi bagi PPPK yang baru diangkat.
Kegiatan ini merupakan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai aparatur sipil negara dan pembekalan kepada PPPK. Orientasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku PPPK sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN, yaitu Berakhlak, Berkinerja, Berdaya Saing, dan Berorientasi pada Pelayanan Publik.
Kegiatan orientasi PPPK bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika, serta pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan budaya organisasi pemerintah. Maksud utama dari kegiatan orientasi adalah:
Membentuk moralitas yang tinggi
Meningkatkan profesionalisme
Orientasi nilai dan etika bagi PPPK diharapkan dapat:
Mengenalkan nilai-nilai fundamental dan Mendorong refleksi diri terkait sikap dan perilaku sebagai pendidik.
Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Semarang diselenggarakan oleh BPSDMD JATENG pada tanggal 30 Oktober 2023 sampai 7 November 2023 untuk Angkatan 57-60
Tempat pelaksanaan orientasi PPPK di UPTD SPF SMPN 1 PRINGAPUS, Jln. Siswa Desa Wonoyoso, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Visi adalah cita–cita/harapan dari kepala daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah di Kabupaten Semarang.
“Bersatu, Berdaulat, Berkepribadian, Sejahtera dan Mandiri (BERDIKARI ), dengan Semangat Gotong-royong berdasarkan Pancasila dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Ber-bhinneka Tunggal Ika”.
“Bersama-sama saling menyatu tanpa memandang ciri Ras, Suku, Agama dan lainnya agar dapat mencapai tujuan bersama yaitu Kabupaten Semarang yang BERDIKARI.
Perencanaan dan pelaksanaan pembagunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat., diharapkan pembangunan baik perencanaan dan juga evaluasi peran dari masyarakat.
Masyarakat yang berkepribadian, dan mampu menghormati dirinya sendiri dan masyarakat lainnya, serta dapat berkomunikasi dan berdiplomasi dengan baik dengan masyarakat lainnya. Masyarakat dapat berkomunikasi yang baik untuk menyampaikan kepada pemerintah, dan berakhlakul kharimah.
Mampu mewujudkan kondisi masyarakat yang terpenuhi hak-hak dasarnya baik aspek kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia yang didukung dengan kebebasan kehidupan beragama dan bernegara.
MANDIRI
Mampu mewujudkan kehidupan yang sejajar, sederajat serta saling berinteraksi dengan daerah lain, dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri Kabupaten menjadi Segitiga Emas, letak yang strategis.
Tujuh Misi Kabupaten Semarang Tahun 2021 sampai 2026 adalah sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas SDM unggul yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berkepribadian serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Meningkatkan kemandirian perekonomian daerah yang berbasis pada industri, pertanian dan pariwisata (INTANPARI), perdagangan, jasa serta sektor lain yang berwawasan lingkungan.
Meningkatkan pemerintahan yang baik, bersih, demokratis, dan bertanggung jawab, didukung oleh aparatur yang kompeten dan professional.
Meningkatkan pemerataan pembangunan guna menunjang pengembangan wilayah, penyediaan pelayanan dasar, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Meningkatkan kepastian hukum, penegakan HAM, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan.
Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya.
Meningkatkan pemberdayaan pemuda, olahraga serta melestarikan seni dan budaya lokal.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah beberapa kali berubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang).
Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
Tipe ini adalah tipelogi Perangkat Daerah untuk mewadahi pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan dengan beban kerja yang besar.
Tipe ini adalah tipelogi Perangkat Daerah untuk mewadahi pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan dengan beban kerja yang sedang.
Tipe ini adalah tipelogi Perangkat Daerah untuk mewadahi pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan dengan beban kerja yang kecil.
→ merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ;
→ Dinas Daerah oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
→ Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
→ Badan Daerah oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
DINAS DAERAH terdiri dari 17 dinas dan 5 bidang, dan Kecamatan sebagai Perangkat daerah.
Demikian Laporan Orientasi PPPK Tahun 2023. Untuk laporan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut ini.
Tinggalkan Komentar