Laporan Orientasi PPPK Tahun 2023 pada SMPN 1 Pringapus Kab. Semarang

Laporan Orientasi PPPK Tahun 2023 pada SMPN 1 Pringapus Kab. Semarang.

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan melakukan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Hak dan Kewajiban PPPK

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti sistem penggajian, tunjangan, dan jenjang karir.
Untuk mempersiapkan PPPK agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan baik, pemerintah mewajibkan instansi pemerintah untuk menyelenggarakan orientasi bagi PPPK yang baru diangkat.

Laporan Orientasi PPPK Tahun 2023

Kegiatan ini merupakan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai aparatur sipil negara dan pembekalan kepada PPPK. Orientasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku PPPK sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN, yaitu Berakhlak, Berkinerja, Berdaya Saing, dan Berorientasi pada Pelayanan Publik.

Maksud dan Tujuan

Maksud

Kegiatan orientasi PPPK bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika, serta pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan budaya organisasi pemerintah. Maksud utama dari kegiatan orientasi adalah:
Membentuk moralitas yang tinggi
Meningkatkan profesionalisme

Tujuan

Orientasi nilai dan etika bagi PPPK diharapkan dapat:
Mengenalkan nilai-nilai fundamental dan Mendorong refleksi diri terkait sikap dan perilaku sebagai pendidik.

Waktu

Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Semarang diselenggarakan oleh BPSDMD JATENG pada tanggal 30 Oktober 2023 sampai 7 November 2023 untuk Angkatan 57-60

Tempat

Tempat pelaksanaan orientasi PPPK di UPTD SPF SMPN 1 PRINGAPUS, Jln. Siswa Desa Wonoyoso, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

BAB II NILAI DAN ETIKA PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG

Visi dan Misi

Visi adalah cita–cita/harapan dari kepala daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah di Kabupaten Semarang.
“Bersatu, Berdaulat, Berkepribadian, Sejahtera dan Mandiri (BERDIKARI ), dengan Semangat Gotong-royong berdasarkan Pancasila dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Ber-bhinneka Tunggal Ika”.

BERSATU

“Bersama-sama saling menyatu tanpa memandang ciri Ras, Suku, Agama dan lainnya agar dapat mencapai tujuan bersama yaitu Kabupaten Semarang yang BERDIKARI.

BERDAULAT

Perencanaan dan pelaksanaan pembagunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat., diharapkan pembangunan baik perencanaan dan juga evaluasi peran dari masyarakat.

BERKEPRIBADIAN

Masyarakat yang berkepribadian, dan mampu menghormati dirinya sendiri dan masyarakat lainnya, serta dapat berkomunikasi dan berdiplomasi dengan baik dengan masyarakat lainnya. Masyarakat dapat berkomunikasi yang baik untuk menyampaikan kepada pemerintah, dan berakhlakul kharimah.

SEJAHTERA

Mampu mewujudkan kondisi masyarakat yang terpenuhi hak-hak dasarnya baik aspek kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia yang didukung dengan kebebasan kehidupan beragama dan bernegara.

MANDIRI

Mampu mewujudkan kehidupan yang sejajar, sederajat serta saling berinteraksi dengan daerah lain, dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri Kabupaten menjadi Segitiga Emas, letak yang strategis.

MISI

Tujuh Misi Kabupaten Semarang Tahun 2021 sampai 2026 adalah sebagai berikut:

Visi 1

Meningkatkan kualitas SDM unggul yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berkepribadian serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Visi 2

Meningkatkan kemandirian perekonomian daerah yang berbasis pada industri, pertanian dan pariwisata (INTANPARI), perdagangan, jasa serta sektor lain yang berwawasan lingkungan.

Visi 3

Meningkatkan pemerintahan yang baik, bersih, demokratis, dan bertanggung jawab, didukung oleh aparatur yang kompeten dan professional.

Visi 4

Meningkatkan pemerataan pembangunan guna menunjang pengembangan wilayah, penyediaan pelayanan dasar, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Visi 5

Meningkatkan kepastian hukum, penegakan HAM, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan.

Visi 6

Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya.

Visi 7

Meningkatkan pemberdayaan pemuda, olahraga serta melestarikan seni dan budaya lokal.

Laporan Orientasi PPPK Tahun 2023

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah beberapa kali berubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang).

Susunan Perangkat Daerah

Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:

1. Tipe A

Tipe ini adalah tipelogi Perangkat Daerah untuk mewadahi pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan dengan beban kerja yang besar.

2. Tipe B

Tipe ini adalah tipelogi Perangkat Daerah untuk mewadahi pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan dengan beban kerja yang sedang.

3. Tipe C

Tipe ini adalah tipelogi Perangkat Daerah untuk mewadahi pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan dengan beban kerja yang kecil.

Keduduk Dinas:

→ merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ;
→ Dinas Daerah oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Kedudukan Badan:

→ Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
→ Badan Daerah oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

DINAS DAERAH terdiri dari 17 dinas dan 5 bidang, dan Kecamatan sebagai Perangkat daerah.

Dinas Bidang:
  1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olaraga
  2. Dinas Pekerjaan Umum
  3. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
  4. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan
  5. Dinas Koperasi
  6. Dinas Kesehatan
    Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
  7. Dinas Tenaga Kerja
  8. Dinas Lingkungan Hidup
  9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  11. Dinas Perhubungan
  12. Dinas Komunikasi dan Informatika
  13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  14. Dinas Pariwisata
  15. Dinas Sosial
  16. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Badan Daerah Terdiri dari:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
  2. Badan Keuangan Daerah
  3. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  4. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
  5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kecamatan

  1. Kecamatan Ambarawa;
  2. Kecamatan Bancak;
  3. Kecamatan Bandungan,
  4. Kecamatan Bawen ;
  5. Kecamatan Bergas;
  6. Kecamatan Bringin;
  7. Kecamatan Getasan;
  8. Kecamatan Jambu;
  9. Kecamatan Kaliwungu;
  10. Kecamatan Pabelan
  11. Kecamatan Pringapus;
  12. Kecamatan Sumowono;
  13. Kecamatan Suruh;
  14. Kecamatan Susukan;.
  15. Kecamatan Tengaran;
  16. Kecamatan Tuntang;
  17. Kecamatan Ungaran Barat; dan
  18. Kecamatan Ungaran Timur

Demikian Laporan Orientasi PPPK Tahun 2023. Untuk laporan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut ini.

DOWNLOAD LAPORAN

Seminar Orientasi PPPK Angkatan 59 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *